Satuan PNF Sanggar Kegiatan Belajar atau SPNF SKB Kabupaten Bandung merupakah alih fungsi dari UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bandung yang notabene pengalihan dari Pusat Pembinaan Aktifitas Generasi Muda (PPAGM) yang didirikan berdasarkan SK Mendikbud RI No. 043/O/1979, tanggal 6 Maret 1979, sejak berdirinya sampai saat ini SPNF SKB Kabupaten Bandung telah mengalami perubahan baik nama maupun tugas dan fungsinya. Adapun perubahan tersebut diantaranya adalah:
- Tahun 1979 s.d. 1997 bernama SKB Dayeuhkolot (SK Mendikbud No. 043/O/1979);
- Tahun 1997 s.d. 2002 bernama SKB Bandung (SK Mendikbud No. 023/O/1997);
- Tahun 2002 s.d. 2007 digabung dengan Subdin PLS PO Disdik Kabupaten Bandung (Perda No.9 Tahun 2002 tentang pembentukan Dinas Daerah di Kabupaten Bandung);
- Tahun 2007 s.d. 2017 bernama UPTD Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Bandung (Perda No. 20 Tahun 2007 tanggal 17 Desember 2007);
- Tahun 2017 melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 52 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi UPT SKB Kabupaten Bandung Menjadi Satuan PNF SKB Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
VISI:
Visi Satuan PNF SKB Kab. Bandung sebagai berikut:
"Terwujudnya SKB Kab. Bandung yang Tangguh,
Edukatif, Religius, Transparan, Inovatif dan Berbudaya". Visi satuan ini kami kenal dengan singkatan dan kami jadikan sebuah gerakan "SKB TERTIB".
MISI:
- Mengembangkan program layanan SPNF SKB Kabupaten Bandung yang mandiri dan berdaya saing;
- Merealisasikan peserta didik yang disiplin, terampil, religius, dan berkarakter;
- Mengembangkan kompetensi pendidik berlandaskan profesionalisme serta iman dan taqwa;
- Melaksanakan tata kelola lembaga yang transparan, partisipatif, dan akuntabel;
- Menjalankan program layanan pendidikan kecakapan hidup yang berkelanjutan berbasis kebutuhan peserta didik;
- Mengimplementasikan pembelajaran yang kondusif dan adaptif;
- Mengembangkan pembelajaran berbasis IT;
- Membiasakan serta mengenalkan peserta didik dengan nilai-nilai seni dan budaya.
TUJUAN
Tujuan yang menjadi tolak ukur keberhasilan yang harus diwujudkan dalam
pengembangan kurikulum oleh satuan PNF SKB Kabupaten Bandung ini adalah
diantaranya:
- Menata struktur organisasi internal semakin solid dan sesuai dengan dinamika kebutuhan di masyarakat;
- Menyelenggarakan dan melayani masyarakat di bidang PAUD dan pendidikan nonformal agar semakin berkualitas sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta kebutuhan masyarakat;
- Melakukan koordinasi internal dan eksternal dalam rangka peningkatan layanan program PAUD dan Dikmas;
- Menyiapkan sumber daya manusia dan dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai satuan pendidikan; dan,
- Menyusun rencana kerja yang tepat dan terukur di SKB sebagai satuan pendidikan.
TUGAS
"Menyelenggarakan program, memberikan bantuan teknis, dan pengabdian kepada
masyarakat di bidang PAUD dan Dikmas".
FUNGSI
- Membentuk rombongan belajar program PAUD dan Dikmas;
- Menyelenggarakan pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
- Membimbing program PAUD dan Dikmas di Masyarakat;
- Mengembangkan kurikulum, bahan ajar, dan media belajar muatan lokal;
- Menyelenggarakan evaluasi pembelajaran program PAUD dan Dikmas;
- Menyelenggarakan program percontohan program PAUD dan Dikmas;
- Menyelenggarakan Desa Binaan PAUD dan Dikmas;
- Melaksanakan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
- Melaksanakan hubungan kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat;
- Melaksanakan Administrasi Sanggar Kegiatan Belajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar